Bawaslu Menjawab: Apakah Konten Media Sosial Bisa Menjadi Dugaan Pelanggaran?
|
Sahabat harus tau — Satu unggahan di media sosial dapat menyebar dalam hitungan detik. Foto, video, tulisan, komentar, hingga konten yang dibuat menggunakan teknologi digital dapat dilihat dan dibagikan oleh banyak orang.
Lantas, apakah konten media sosial bisa menjadi dugaan pelanggaran Pemilu?
Jawabannya: bisa, tetapi tidak setiap konten media sosial otomatis merupakan pelanggaran.
Bawaslu perlu melihat isi konten, konteks, waktu publikasi, pihak yang membuat atau menyebarkan, serta unsur ketentuan yang diduga dilanggar sebelum menentukan apakah suatu konten memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Media Sosial Juga Menjadi Ruang Pengawasan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi salah satu dasar Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas kepemiluan, termasuk konten yang berkaitan dengan Pemilu.
Dalam praktik pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu melakukan pengawasan konten internet melalui patroli siber, penelusuran media monitoring, serta informasi atau aduan masyarakat. Bawaslu mencatat adanya dugaan pelanggaran konten internet yang berkaitan dengan Pemilu dan mengkajinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Konten Seperti Apa yang Perlu Diwaspadai?
Masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap konten yang berkaitan dengan Pemilu, khususnya apabila memuat dugaan:
- kampanye atau aktivitas kepemiluan yang melanggar ketentuan;
- ujaran kebencian atau konten yang mengandung unsur SARA;
- informasi palsu atau menyesatkan;
- hasutan atau ajakan yang dilarang oleh peraturan;
- konten yang berpotensi memengaruhi proses Pemilu dengan cara yang melanggar aturan.
Bawaslu pada Pemilu 2024 juga menangani konten internet yang diduga berkaitan dengan ujaran kebencian, hoaks, politisasi SARA, maupun dugaan pelanggaran ketentuan Pemilu.
Namun, sebuah unggahan tidak dapat langsung disebut sebagai pelanggaran hanya karena viral atau dianggap kontroversial. Bawaslu tetap melakukan penelusuran dan kajian untuk melihat apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.
Bagaimana Jika Menemukan Konten yang Diduga Bermasalah?
Masyarakat tidak perlu ikut menyebarluaskan konten tersebut.
Langkah yang dapat dilakukan adalah:
LIHAT → SIMPAN BUKTI → CATAT INFORMASI → LAPORKAN
Simpan tautan, tangkapan layar, video, waktu publikasi, serta informasi lain yang dapat membantu menjelaskan konteks konten.
Jika masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran, informasi tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme resmi kepada Bawaslu. Bawaslu kemudian melakukan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan Asal Sebar
Di era digital, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ruang informasi Pemilu.
Ketika menemukan konten yang diduga bermasalah, jangan langsung percaya, jangan langsung menyebarkan, dan jangan langsung memberikan kesimpulan bahwa konten tersebut merupakan pelanggaran.
Periksa terlebih dahulu sumber dan konteksnya. Jika terdapat dugaan pelanggaran, gunakan saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Media Sosial: Ruang Informasi, Sekaligus Ruang Pengawasan
Media sosial dapat menjadi sarana menyampaikan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Bawaslu juga telah menggunakan media sosial sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dan adaptasi terhadap perubahan pola komunikasi masyarakat.
Karena itu, pengawasan di ruang digital membutuhkan partisipasi semua pihak.
Masyarakat bukan hanya pengguna media sosial, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pengawasan Pemilu dengan bersikap kritis, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyampaikan dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi.
Ingat: Viral belum tentu pelanggaran. Tetapi dugaan pelanggaran yang ditemukan jangan dibiarkan.
Lihat. Cek. Simpan Bukti. Laporkan.
Bawaslu Kabupaten Sanggau mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap menjadi ruang informasi yang sehat dan mendukung proses demokrasi yang berintegritas.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis: Herry