Lompat ke isi utama

Berita

Kenali Pengawasan PDPB: Bawaslu Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

Kenali Pengawasan PDPB: Bawaslu

Data Pemilih Akurat, Hak Pilih Terjaga

Sahabat harus tau – Data pemilih merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun, data pemilih bukanlah data yang bersifat tetap. Perubahan kondisi kependudukan dapat terjadi dari waktu ke waktu, seperti adanya pemilih yang telah memenuhi syarat, perubahan domisili, perubahan elemen data kependudukan, maupun pemilih yang meninggal dunia.

Karena itu, pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan agar data yang tersedia tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan. Dalam proses tersebut, Bawaslu memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Apa Itu PDPB?

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB merupakan proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Ketentuan mengenai PDPB saat ini diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.

PDPB dilakukan untuk menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini sebagai bagian dari persiapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.

Apa yang Diawasi Bawaslu?

Pengawasan PDPB secara khusus diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang saat ini berstatus berlaku. Peraturan tersebut mengatur bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap PDPB yang dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan kewenangannya.

Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu melakukan beberapa hal, antara lain:

  • Menyusun program pengawasan PDPB;
  • Mengawasi pelaksanaan PDPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menerima pengaduan masyarakat;
  • Menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat;
  • Melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang; dan
  • Mempublikasikan hasil pengawasan PDPB.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.

Mengapa Pengawasan PDPB Penting?

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan. Data yang terus diperbarui juga membantu memastikan perubahan kondisi kependudukan dapat tercermin dalam data pemilih.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu dapat melakukan pencegahan serta menindaklanjuti informasi atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan data pemilih sesuai kewenangannya.

Masyarakat Juga Bisa Berpartisipasi

Pengawasan PDPB tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dengan menyampaikan informasi atau pengaduan apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan data pemilih.

Partisipasi masyarakat menjadi bagian dari pengawasan PDPB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Dengan keterlibatan masyarakat, informasi mengenai kondisi data pemilih di lapangan dapat menjadi bagian dari proses pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dasar Hukum Pengawasan PDPB

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  • Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;
  • PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan adanya regulasi tersebut, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih memiliki landasan yang jelas sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

Data Pemilih Akurat, Hak Pilih Terjaga

Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang terus berjalan seiring dengan perubahan kondisi kependudukan. Karena itu, pengawasan terhadap PDPB menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan sesuai ketentuan.

Bawaslu Kabupaten Sanggau mengajak masyarakat untuk turut peduli terhadap data pemilih. Kenali perubahan yang terjadi, sampaikan informasi sesuai mekanisme yang tersedia, dan bersama-sama mengawal data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir.

Penulis: Herry

Tag
Berita