Bawaslu Sanggau

Webinar Penguatan SDM Pada Literasi Hukum

Webinar Penguatan SDM Pada Literasi Hukum

SANGGAU - Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten Sanggau, terus melakukan pengembangan, salah satunya dengan melaksanakan Webinar "Penguatan SDM Pada Literasi Hukum" Bolehkah Sanksi yang di UU Pilkada dan Pemilu dikolaborasikan dengan UU Pidana dan Perdata?. Senin, (31/5/2021).


Dalam kegiatan Webinar ini Bawaslu Sanggau menghadirkan Narasumber dari Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta Bakhrul Amal dan ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah.

Bakhrul Amal dalam paparannya menyampaikan teori keilmuan hukum. hukum perdata dan pidana Undang-undang pemilu. Undang-Undang yang lebih tinggi akan mengesampingkan UU yang lebih rendah, "ucapnya.

Dalam teori ilmu hukum terdapat 4 (empat) unsur dalam hukum pertama perintah, penguasa, sanksi dan ke empat rakyat, keempat unsur ini saling memiliki makna tersendiri. Lebih lanjut dalam paparannya, terkait "Pemilu dan hukum lainnya" persoalannya daluarsa atau menjadi pidana umum. Apakah ini akan mempengaruhi Undang-undang Pemilu atau tidak? "Ungkap Bakhrul Amal.


Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah, memberikan pandangannya dari sisi penegakan hukum kepemiluan. Tindak pidana umum dan tindak pidana khusus serta tindak pidana pemilu merupakan ketentuan hukum yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketentuan pidana dalam Undang-undang pemilu masuk dalam tindak pidana khusus. Kemudian dalam kaitannya menggunakan ketentuan pidana umum, bisa saja di gunakan dalam tindak pidana pemilu"ucap Ruhermansyah.dalam sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan berlangsung menarik dan penuh semangat dari para peserta.

Komentar