Bawaslu Sanggau

Webinar: Pengelolaan Sidang Pada Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada.

Webinar: Pengelolaan Sidang Pada Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada.

Senin, 8 November 2021, Bawaslu Kabupaten Sanggau mengadakan kegiatan diskusi berkaitan dengan Pengelolaan Sidang Pada Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu & Pilkada. Diskusi ini diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan metode daring yang diikuti oleh puluhan peserta.

Alipius, Ketua Bawaslu Sanggau yang merupakan Kordiv. Penyelesaian Sengketa mengadakan kegiatan ini dengan maksud untuk menimba ilmu tentang bagaimana para hakim mengelola persidangan di Pengadilan Negeri.

“Bawaslu kabupaten/kota diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dan dalam praktiknya mirip dengan persidangan di pengadilan. Maka akan sangat bagus kita belajar juga dari hakim-hakim dalam mengelola persidangan”, ungkap Alipius membuka kegiatan.

Dalam pengantar diskusi, Hawad Sriyanto, Anggota Bawaslu Kalimantan Barat memaparkan bahwa di beberapa tempat, sidang adjudikasi diwarnai dengan aksi lempar telur busuk oleh salah satu pihak, bahkan di ruangan sidang MK juga, ada peserta yang sampai berdiri di atas meja. 

“Persidangan yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan konflik baru. Kita tahu, komisioner kita tidak semua berlatarbelakang hukum, bukan hakim, mungkin ada yang belum pernah mengikuti persidangan di Pengadilan. Bagaimana teknik menata kelola proses sidang adjudikasi yang ideal?” Papar Hawad kepada peserta kegiatan.

Dian Anggraini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau yang menjadi narasumber kegiatan dalam paparannya menyampaikan bahwa menjadi hakim harus menjaga wibawa, berintegritas, berkata jujur, mandiri, disiplin, dan tentunya profesional. Dengan sendirinya aura seorang hakim itu akan terbentuk. Hakim dalam menangani perkara harus berpegang pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Komentar