Bawaslu Sanggau

Verifikasi Faktual Syarat  Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Pontianak, 23 Juni 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Barat – Dengan telah Launching  update Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Kepala Daerah serentak Tahun 2020 oleh Bawaslu RI tanggal 23 Juni 2020 dan dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, berupa verifikasi faktual syarat  dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 24 Juni -12 Juli 2020, di  3 Kabupaten dari 7 Kabupaten di wilayah Provinsi  Kalimantan Barat yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah yang terdapat bakal Calon Perseorangan yaitu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. 

Dan dalam masa Pandemi Covid19, Bawaslu Kalimantan Barat menyampaikan antara lain sbb:

  1. Bawaslu Provinsi Kalbar beserta jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan  siap melaksanakan  pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020  secara berintegritas, profesional,  berkualitas dan demokratis dengan menerapkan  protokol kesehatan atau pencegahan covid 19.
  2. Menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan untuk memperkuat koordinasi baik internal dan dengan pemangku kepentingan lainnya  dan senantiasa untuk meningkatkan kapasitas di seluruh divisi yang ada.
  3. Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengharapkan peran serta masyarakat di 7  Kabupaten yang terdapat Calon Perseorangan yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 untuk turut aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020, terlebih di 3 kabupaten yang terdapat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan  mengingat keterbatasan sumber daya  pengawas pemiluhsn, khususnya di tiap desa hanya terdapat 1 orang pengawas pemilu dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
  4. Bagi setiap Pasangan bakal Calon Perseorangan pada 3 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 kami imbau dan harapkan turut berperan aktif untuk selalu berkoordinasi dsn dapat melakukan  konsultasi kepada Penyelenggara Pemilu khususnya dalam hal ini Pengawas Pemilu apabila terdapat penyimpanan atau dugaan pelanggaran Pemilihan.
  5.  Mengajak seluruh masyrakat, peserta pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan atau protokol pencegahan covid19 dengan baik dan benar.

Demikian disampaikan, Pontianak, 23 Juni 2020.

 Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat

Ttd

Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat

Komentar