Bawaslu Sanggau

USAI DILANTIK, 1.670 PTPS SE KABUPATEN SANGGAU SIAP AWASI PUTUNG (PUNGUT HITUNG) PEMILU 2024

USAI DILANTIK, 1.670 PTPS SE KABUPATEN SANGGAU SIAP AWASI PUTUNG (PUNGUT HITUNG) PEMILU 2024

Sebanyak 1.670 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 15 Kecamatan Se-Kabupaten sanggau resmi dilantik dan mengambil sumpahnya. Pelantikan ini diselenggarakan secara serentak di tiap kecamatan masing-masing pada. Senin, 22/01/24.
Pelantikan ini menandai langkah awal para pengawas TPS untuk memastikan tagaknya demokrasi pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia mengungkapkan kehadirannya dalam acara pelantikan sebagai upaya untuk memperkuat solidaritas, semangat kerja, integritas, dan profesionalisme para pengawas TPS.

Meskipun pelantikan telah dilaksanakan di 15 kecamatan, Septiana Ika mengatakan bahwa masih ada 22 PTPS yang belum dilantik. “Yang dilantik pada Senin 22 Januari hari ini adalah 109 PTPS di Kecamatan Balai, kemudian 45 PTPS di Kecamatan Beduai, 90 PTPS Kecamatan Bonti, 56 PTPS di Kecamatan Entikong, 110 PTPS di Kecamatan Jangkang, 294 PTPS di Kecamatan Kapuas, 110 PTPS di Kecamatan Kembayan, 176 PTPS di Kecamatan Meliau, 75 PTPS di kecamatan Mukok, 42 PTPS di Kecamatan Noyan, 130 PTPS di Kecamatan Parindu, 118 PTPS di Kecamatan Sekayam, 137 PTPS di Kecamatan Tayan Hilir, 130 PTPS di Kecamatan Tayan Huly dan 60 PTPS di Kecamatan Toba, PTPS di 15 Kecamatan ini semuanya berjumlah 1.692 anggota PTPS,” jelas dia.

Dijelaskannya bahwa pelantikan dilakukan di Panitia Pengawas Kecamatan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dimana Anggota Pengawas TPS ini dipilih melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten sanggau secara ketat sesuai tahapan yang ditentukan.

“Bapak dan ibu PTPS memiliki kewenangan untuk menentukan kualitas pemungutan suara di TPS, apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan, Bawaslu Kabupaten Sanggau akan berada di garis terdepan sebagai perisai dari penyelenggara ad hoc jika ada pihak yang berupaya melakukan intimidasi atau tindakan anarkis terhadap PTPS. “Selama bapak dan ibu anggota PTPS menjalankan tugas sesuai norma aturan yang berlaku. Maka tidak boleh ada siapapun yang bisa mengganggu kinerja kalian. Karena itu, Bawaslu akan hadir menjadi perisai untuk bapak dan ibu semua,” tegas Septiana Ika.

Komentar