Bawaslu Sanggau

Tata Cara Penerimaan Temuan Dan Laporan Dugaaan Pelanggaran

Tata Cara Penerimaan Temuan Dan Laporan Dugaaan Pelanggaran

SANGGAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menyelengarakan kegiatan penanganan pelanggaran, “Tata Cara Penerimaan Temuan dan Laporan Dugaaan Pelanggaran” bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Sanggau, Jln. Jend. Sudirman, Kel. Beringin No. 6. Jum’at, (9/7/2021).

Kegiatan melibatkan unsur pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Sanggau diawali dengan pengantar materi Alur Penanganan Pelanggaran oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sanggau, Inosensius. Dalam paparannya Inosensius, menyampaikan pentingnya seluruh jajaran staf memahami mekanisme penanganan pelanggaran secara berkesinambungan. 

Lebih lanjut Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Mohamad, menegaskan kepada anggota Bawaslu Sanggau dan jajaran staf untuk memahami mekanisme peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran, baik Pemilihan maupun Pemilu. Memahami syarat formil dan materil dalam menerima dugaan pelanggaran dari masyarakat serta temuan langsung dari pengawas pemilu itu sendiri, apakah unsur-unsurnya sudah terpenuhi atau belum, “ucapnya.

Komentar