Bawaslu Sanggau

Sekolah Pengawas Pemilu: “Memahami Prosedur Pemberian dan Permintaan Pendampingan/Bantuan Hukum”

Sekolah Pengawas Pemilu: “Memahami Prosedur Pemberian dan Permintaan Pendampingan/Bantuan Hukum”

SANGGAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau selenggarakan webinar Sekolah Pengawas Pemilu (SPP) tahap kedua kegiatan ini bertemakan “Memahami Prosedur Pemberian dan Permintaan Pendampingan/Bantuan Hukum” dilaksanakan secara daring pada Kamis, (16/06/2022).

Adapun peserta kegiatan ini Pengawas Pemilu Bawaslu Kab/Kota se-Kalimantan Barat.

Ketua Bawaslu Sanggau Alipius, dalam sambutanya menyampaikan, Terkait dengan tema SPP kali ini dengan tema Memahami prosedur Pemberian dan permintaan pendampingan/bantuan hukum dapat menjadi ruang diskusi bagi kita peserta SPP, “Ucap Alipius.

Dikatakan Alipus, bahwa Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan tahapan Pemilu)pemilihan sekarang merupakan lembaga yang tetap tentunya dalam menjalankan tuga juga perlu mendapat pendampingan hukum. terkait dengan hal tersebut penting bagi kita sebagai insan Pengawas mengetahui dan memahami bagaimana prosedur permohonan pendampingan hukum dilingkungan Bawaslu.

Secara teknis terkait dengan bantuan hukum di lingkungan Bawaslu telah diatur dalam Perbawaslu nomor 26 tahun 2018 namun bagaimana sudut pandang dari praktisi diluar Bawaslu terkait dengan pendampingan hukum juga perlu kita pahami.”Ujarnya. 

Narasumber dalam kegiatan ini Freddy Wiryawan Kasi Intel Kejari Sanggau, dalam paparanya, bahwa instrument yang menjadi acuan di dalam pemberian bantuan hukum kepada pegawai di lingkungan bawaslu yaitu Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum,”Ucapnya
“Bantuan hukum tersebut meliputi perkara perdata, perkara pidana, perkara Tata Usaha Negara,”Terang Freddi.

Lebih lanjut, Freddi sapaan akrabnya menyebut Dalam pemberian bantuan hukum pegawai di lingkungan bawaslu, dapat berkoordinasi dengan kementrian/kembaga dan pemerintahan daerah, dalam hal ini salah satunya adalah Kejaksaan.

“Bahwa bawaslu dapat menjalin kerajasama dengan kejaksaan dalam pemberian bantuan hukum yang di dahului dengan adanya MoU dilanjutkan dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK)”.
Disesi terakhir kegiatan berlangsung menarik, dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Komentar