Bawaslu Sanggau

Posko Pengaduan Penggunaan Nama dan Data Pribadi Sebagai Anggota Partai Politik

Posko Pengaduan Penggunaan Nama dan Data Pribadi Sebagai Anggota Partai Politik

Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasl 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu Kabupaten Sanggau Menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus Partai Politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik ?
Silahkan masukkan NIK yang di cari pada link berikut ini. LINK

Komentar