Bawaslu Sanggau

Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan dalam Seminar dan Lokakarya Nasional

Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan dalam Seminar dan Lokakarya Nasional

Penguatan literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan merupakan suatu upaya yang harus dan selalu tetap dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagai Lembaga Pemilu yang berfungsi sebagai Pencegahan terjadinya Pelanggaran serta melakuakan penindakan pelanggar, dalam kerangka hukum pemilu juga Bawaslu diberikan wewenang untuk menjalankan quasi perasilan dalam fungsinya menyelesaikan sengketa proses pemilu/pemilihan.

Menjawab kebutuhan itu, hari kamis tanggal 16 Desember 2021 Bawaslu RI menyelenggarakan Seminar Nasional dan Lokakarya Nasional dengan tema “Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Konsep, Sistem dan pelaksanaannya“   yang diselenggarakan mulai pukul 08:00 Wib – 14:00 Wib.

Alipius Selaku Ketua sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan Bawaslu Kabupaten Sanggau secara serius mengikuti kegiatan tersebut dari awal sampai akhir kegiatan. Menurut Bang Alip’s (panggilan Seharinya) menyatakan bahwa materi-materi yang disampaikan oleh Narasumber sangat menarik bahkan menurut beliau menggambarkan kondisi nyata akan keberadaan Bawaslu Secara Umum dibalik kesuksesan mengawasi tahapan selama ini dan tantangan sebagai Lembaga  yang tugas serta  tanggung jawabnya yang besar namun mesti di jalankan dalam limit waktu yang terbatas maka perlu desain hukum yang baik, system yang efektif dan akuntabel.

Terkait dengan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan, pada Tahapan Pemilu Tahun 2019 Bapak Rahmat Bagja yang merupakan Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu RI menyampaikan bahwa ditahapan tersebut Bawaslu secara keseluruhan telah menerima 820 permohonan. Dari 820 permohonan tersebut hanya 80 permohonan yang tidak dapat diregister sehinnga 702 permohonan masuk dalam penyelesaian sengketa, yang mana 373 permohon selesai pada tahapan Mediasi sedangkan 329 permohonan selesai sampai tahapan Adjudikasi, 80 permohonan dinyatakan gugur.

Komentar