Bawaslu Sanggau

Pemusnahan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 oleh Bawaslu Sanggau

Pemusnahan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 oleh Bawaslu Sanggau

1.347 ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PEMILU 2019 DIMUSNAHKAN

Bawaslu Sanggau # Pemusnahan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau pada jumat, 26 April 2019, dilakukan di depan halaman Kantor Bawaslu Sanggau, Gedung Rawa Bangun. Sebanyak 1.347 APK yang dimusnahkan adalah hasil dari kerjasama antara Bawaslu Sanggau, Kepolisian Resor Sanggau, Bapenda Kabupaten Sanggau, Sentra Gakkumdu Sanggau, Satpol PP Kabupaten Sanggau dan Panwaslu Kecamatan Kapuas pada Penertipan APK masa Kampanye hingga saat masa tenang berlangsung menjelang Pemilu Tahun 2019. Yang mana pada penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, serta Pasal 298 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan. Alat Peraga Kapanye (APK) dimusnahkan dengan cara di bakar yang dilakukan secara simbolis oleh :
– Ketua Bawaslu Sanggau, Alipius, SH
– Kabag OPS Polres Sanggau, Kompol Bermawis, SH., MH
– Satpol PP, Nugroho Suhardjo, SH., M. Si
– Sentra Gakkumdu Sanggau, Herwin Purwito, SH
– Bapenda Kabupaten Sanggau, Suharyo.
Pada saat dilakukan pemusnahan hadir juga Media Massa (Wartawan). (Hry)

Komentar