Bawaslu Sanggau

Jelang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Sanggau Gelar Rakor Besama Partai Politik.

Jelang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Sanggau Gelar Rakor Besama Partai Politik.

SANGGAU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menggelar Rakor Pengawasan terkait Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan, Parpol Peserta Pemilu 2024. Bertempat di Aula Hotel Emerald Sanggau, Kalimantan Barat pada Kamis, (28/07/2022).

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini Liaisson Officer (LO) atau penghubung dari Parpol yang ada di Kabupaten Sanggau, sudah terdaftar di Badan Kesbangpol yakni, Partai Golkar, Demokrat, PDIP, PKB, Gerindra, Hanura, PSI, PAN, Nasdem, PKS, PPP, Perindo, Partai Kedaulatan Rakyat, PKP, Umat, Gelora, Prima dan Partai Garuda.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Sanggau Alipius, dalam sambutannya,  menghimbau secara langsung kepada partai politik yang hadir agar memanfaatkan waktu dalam tahapan semaksimal mungkin dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku karena semua tahapan sifatnya limitatif agar segala kerja keras yang dilakukan tidak sia-sia.  Lebih lanjut Alip, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa terkait dengan tugas Bawaslu tentunya Bawaslu bertugas mengawasi tahapan termasuk tahapan Pendaftaran dan verifikasi. Disamping itu dalam tahapan pendaftaran ini sangat berpotensi terjadinya pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana dan sengketa proses karenanya harus memperhatikan tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku. Terkait dengan Penyelenggara teknis, sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan ke partai politik agar ketentuan yang diatur terkhusus PKPU 4 tahun 2022 dapat dimengerti dan pahami oleh calon peserta Pemilu," terangnya.

Inosensius Anggota Bawaslu Sanggau, menjelaskan jenis pelanggaran yang terjadi pada saat pendaftaran dan verifikasi Parpol salah satunya pelanggaran Administrasi.
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan ke Bawaslu mempunyai limit waktu 7 hari sejak dugaan pelanggaran tersebut diketahui," ucapnya.

"Bawaslu pada dasarnya siap menerima laporan dan akan melakukan pengawasan melekat pada pendaftaran dan verifikasi Parpol".

Lebih lanjut Ahmad Zaini, dalam paparannya menyampaikan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan tahapan Pemilu melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran. Salah satunya pencegahan yang dilakukan hari ini dengan Sosialisasi Parpol, kemudian juga berupa himbauan," tegasnya.

Narasumber dari KPU Iis Sopiyanto lebih rinci menyampaikan, kaitannya dengan tahap dan alur pendaftaran dan verifikasi Parpol, syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh Parpol yang tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2022. Potensi-potensi kerawanan dalam pendaftaran dan verifikasi Parpol salah satunya tidak dapat menunjukkan KTA KTP-el/KK

Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang diharapkan tingkat partisipasi pemilih/ masyarakat dapat semakin meningkat dari pemilu sebelumnya," ucap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sanggau Antonius.

"Harapannya semoga pesta demokrasi kita supaya berjalan dengan lancar dan sukses".

Komentar