Bawaslu Sanggau

Enam Desa Tanda Tangani MoU Dengan Bawaslu Kabupaten Sanggau Secara Virtual

Enam Desa Tanda Tangani MoU Dengan Bawaslu Kabupaten Sanggau Secara Virtual

SANGGAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan penandatanganan MoU dengan 6 (enam) Desa di Kabupaten Sanggau secara virtual yakni, Desa Sebarra, Hibun, Pusat Damai, Suka Mulya, Suka Gerundi, dan Sungai Mawang. MoU bertujuan meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Rabu, (09/02/2022).

Penandatanganan MoU ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Privinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah dan keynote speaker dari Kordiv Pengawasan Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Riza.

Dalam sambutannya Ruhermansyah berharap ke depan Bawaslu Sanggau bisa bekerjasama dengan lebih banyak desa. “Kerjasama semacam ini dimandatkan oleh undang-undang, tugas Bawaslu di pusat, provinsi sampai kabupaten/kota adalah meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu sehingga bisa mencegah terhadinya pelanggaran dan sengketa pemilu. Kalau desa kuat, maka kecamatan kuat; kalau kecamatan kuat, kabupaten ikut kuat, begitu seterusnya,” ucap Ruhermansyah.

Faisal Riza juga mengingatkan bahwa ketokohan kepala desa itu sangat penting dalam pemilu. “Orang memilih karena tokoh, kalau kades berpolitik praktis, bisa gawat, maka kades harus netral. Kepala desa itu sangat penting perannya”, kata Faisal Riza.

Ahmad Zaini selaku Kordiv Pengawasan Bawaslu Sanggau mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari program Kampung Awas yang sudah dilakukan sebelumnya. “Kita ingin merajut kembali tali silahturami dengan bapak-ibu di desa, sebelumnya kita sudah pernah kerja sama dalam program Kampung Awas”

Komentar