Bawaslu Sanggau

Bawaslu Sanggau Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Bawaslu Sanggau Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

SANGGAU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza menegaskan pentingnya Pengawas Pemilu terutama Panwascam untuk memahami UU Pemilu, peraturan Bawaslu hingga peraturan KPU hal itu disampaikannya sebagai narasumber dalam sosialisasi peraturan pengawasan pemilu pada Senin, (28/11/2022).

Faisal Riza menambahkan, fungsi dan kewenangan Bawaslu ada dua yakni, Pencegahan dan Penindakan,"Ucapnya.

"Dalam Perbawaslu 8 2022 Panwascam memiliki kewenangan penuh dalam menangani pelanggaran administrasi"

Lebih lanjut Faisal menyebut, bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu ada 2 (dua) pertama secara langsung dan yang kedua tidak langsung. Upaya yang dilakukan secara langsung komunikasi dengan banyak pihak yang memiliki potensi pelanggaran kemudian pencegahan secara tidak langsung melalui literasi,"tegasnya.

Hadir juga sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Ahmad Zaini Anggota Bawaslu Sanggau, menjelaskan peraturan pengawasan dalam tahapan Pemilu,"Ungkapnya.

"Kelangkapan pengawasan ada tiga yakni panduan pengawasan, alat kerja dan alat dokumentasi"

Komentar