Bawaslu Sanggau

Bawaslu Sanggau meningkatkan pemahaman akan tindak pidana pemilu dengan mengundang narasumber dari Kepolisian dan Kejaksaan

Bawaslu Sanggau meningkatkan pemahaman akan tindak pidana pemilu dengan mengundang narasumber dari Kepolisian dan Kejaksaan

Sanggau, 2 Agustus 2022, Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan tugas Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan hukum Pidana Pemilu, Bawaslu Sanggau mengadakan kegiatan Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan ini difokuskan pada tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran data pemilih yang sudah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2022 oleh KPU RI. 

Ketua Bawaslu Sanggau Alipius dalam sambutannya mengatakan bahwa pelanggaran dan sengketa pada tahapan pendaftaran sangat mungkin terjadi. 

“Bawaslu memiliki banyak kelemahan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Salah satunya yaitu Bawaslu tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Karena itu Bawaslu berkolaborasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu”, kata Alipius membuka kegiatan.

Anggota Bawaslu Sanggau Inosensius dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan soal persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari unsur Bawaslu Sanggau, Kepolisian Resor Sanggau dan Kejaksaan Negeri Sanggau.

Narasumber kegiatan dari Polres Sanggau, AKP. Sulastri memaparkan materi tentang tindak Pidana Pemilu. “Tindak Pidana (TP) itu dibagi dua, ada TP umum dan ada TP Pemilu. Penyidik harus menentukan case itu termasuk yang mana. Salah satu TP itu pengrusakan dokumen Pemilu, TPS dan fasilitas lainnya,” kata Sulastri.

Narasumber kegiatan dari Kejari Sanggau, Kasi Pidsus Agus Supriyanto mengingatkan kepada Bawaslu untuk tidak khawatir dalam menangani TP Pemilu. “Ketika Sentra Gakkumdu terbentuk, laporan atau temuan TP itu bukan lagi ditangani oleh satu lembaga, tapi akan ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan secara bersama-sama”, ucap Agus.

Agus pun meyampaikan bahwa terdapat tiga kendala utama dalam menangani perkara TP Pemilu, yaitu: waktu penanganan perkara yang sangat singkat, lokasi kejadian yang jauh, serta perbedaan pemahaman di antara anggota Sentra Gakkumdu.

Untuk itu Agus mengingatkan bahwa perbedaan pandangan itu hal yang lumrah terjadi, karena masing-masing punya kacamata sendiri dalam memandang peristiwa, baik dari sisi pengawas, penyidik maupun penuntut umum. “Yang paling utama adalah duduk satu meja dan sharing bersama”, tutup Agus dalam pemaparan materinya.

Komentar