Bawaslu Sanggau

BAWASLU SANGGAU MENGGELAR RAKOR PENANGANAN PELANGGARAN

BAWASLU SANGGAU MENGGELAR RAKOR PENANGANAN PELANGGARAN

SANGGAU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Bawaslu Sanggau menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran dalam rangka persiapan Pemilu tahun 2024. Bertempat di Grand Narita Hotel pada Selasa, (30/05/2023).

Turut menghadiri dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Sanggau, Alipius dan Anggota, Inosensius selaku Kordiv penanganan pelanggaran serta koordinator sekretariat Syukur. 

Alipius dalam sambutanya menekankan "sebagai penyelenggaraan Pemilu harus menempatkan peran dan tanggung jawab menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,"ucapnya.

Kegaiatan dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kalbar Fasal Riza, sekaligus memberikan arahan kepada jajaran Panwascam.

Faisal Riza mengatakan panwascam sebagai ujung tombak penanganan pelanggara dilevel bawah harus memahami konsepsi pelanggaran pemilu,”tuturnya.  

“Dengan kewenangan yang dimiliki jangan ragu, kalau pengawas ragu pemilu mau kemana, proses penanganan pelanggaran sudah diatur dalam Perbawaslu, diharapkan Panwascam membaca Peraturan yang ada”

Lebih lanjut Faisal, sapaan akrabnya berharap setidaknya ada tiga hal yan dapat dilaksanakan. “Pertama Panwascam bisa mendeteksi secara dini potensi-potensi pelanggaran yang trjadi dalam  tahapan Pemilu, kedua memahami mekanisme penanganan pelanggaran melalui perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu baik perbawaslu 8 tahun 2012 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan ketiga setelah kegiatan ini diharapkan Panwascam untuk mendiskusikan potensi pelanggaran, maupun bagaimana cara menanganinya dan berharap Pawascam terus percaya diri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas, “jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat itu.

Sementara itu Narasumber Umi Rifdiyawaty, Ketua KPU Provinsi Kalbar periode 2013-2018, dalam paparanya menjelaskan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,

Lanjut Umi, Pengawas Pemilu harus mengawal proses pelaksanaan tahapan pemilu sesuai dengan asas pemilu. “Ketika Panwascam sudah menemukan kekeliruan/kesalahan dalam daftar pemilih artinya fungsi pengawasan sudah berjalan dengan baik,”kata dia.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, Agus Supriyanto, menjelaskan tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, administrasi dan tindak pidana Pemilu.

Agus mengatakan laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. “Laporan pelanggaran disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui terjadi dugaan adanya pelanggaran Pemilu,”katanya.

Komentar