Bawaslu Sanggau

Bawaslu Kalbar, Analisis Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses Pada Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Kalbar, Analisis Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses Pada Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Sanggau, 9 Agustus 2022, Bawaslu Sanggau menjadi tuan rumah dalam kegiatan Diskusi Hukum bertemakan analisis potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran partai politik yang sedang berjalan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah, yang juga sekaligus koordinator divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kalbar, Subkor. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Victorianus Adven, dan koordinator divisi hukum Bawaslu Kubu Raya, Pontianak, Landak dan Sanggau.

Ruhermansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Divisi hukum harus mampu menganalisa  persoalan hukum dalam setiap aturan pada setiap tahapan sehingga menjadi support lembaga dalam analisa hukum pada saat divisi lain menemui kebingungan dalam memahami peraturan”.
Dalam penyampaian materi, Ketua Bawaslu Sanggau Alipius memaparkan sejumlah potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, diantaranya:
1.    Potensi pelanggaran administrasi;
2.    Potensi pelanggaran kode etik;
3.    Potensi pelanggaran pidana;
4.    Potensi pelanggaran undang-undang lainnya; dan
5.    Potensi sengketa proses;

Alipius juga menambahkan bahwa dalam pengawasan tahapan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 semestinya untuk tujuan pengawasan tidak hanya diberikan akses sebagai viewer di Sipol tapi juga bisa mengakses data hasil penginputan dan upload dari Parpol,” tambah Alipius dalam paparannya.

Komentar