Seputar PDPB
|
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) penting untuk diketahui karena untuk memastikan data pemilih kita selalu valid dan terkini.
PDPB merupakan singkatan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memperbarui data pemilih di luar masa pemilu atau pemilihan. Tujuannya adalah menjaga agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir, sehingga daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilu dan pilkada selalu terpercaya. PDPB di KPU dilakukan secara berjenjang. KPU kabupaten/kota melakukan PDPB setiap 3 bulan, sedangkan KPU Provinsi dan KPU RI melakukannya setiap 6 bulan (PERKPU No 1 Thn 2025)
Dalam upaya menjaga kualitas demokrasi dan memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi, Bawaslu terus mengawal kegiatan ini dan menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Bawaslu memandang PDPB sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
PDPB bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga memerlukan peran aktif dari masyarakat dan pengawasan dari Bawaslu. Dalam mengawal PDPB, Bawaslu memiliki tugas strategis yaitu :
Melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mendorong partisipasi masyarakat agar aktif melaporkan jika terdapat data yang tidak akurat, seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, atau belum terdaftar.
Mencegah potensi pelanggaran terkait data pemilih, seperti data ganda atau penyalahgunaan data untuk kepentingan tertentu.
Mengevaluasi dan memberi rekomendasi kepada penyelenggara pemilu jika ditemukan kelemahan dalam proses pemutakhiran.
PDPB menjadi dasar penting bagi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Karena itu, peran serta semua pihak dan stakeholder terkait terutama pengawasan dari Bawaslu sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Pada saat Non Tahapan, khususnya Bawaslu Kabupaten Sanggau melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sanggau.
Dengan mengawal proses PDPB, Bawaslu berupaya memastikan bahwa hanya warga negara yang memenuhi syarat yang tercantum dalam daftar pemilih, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan kredibel.
Penulis: Erna
Desain : Herry