Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Ketua Bawaslu Sanggau Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Ketua Bawaslu Sanggau Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Foto: Ketua Bawaslu Sanggau, Septiana Ika Kristia, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Kabupaten Sanggau. Kamis, (4/12/2025).

Sanggau - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau pada Kamis, 4 Desember 2025 di Kantor KPU Kabupaten Sanggau.

Acara ini diikuti oleh beragam unsur instansi dan lembaga terkait. Selain Bawaslu Kabupaten Sanggau, hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Sanggau, perwakilan Pengadilan Negeri Sanggau, serta perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sanggau. Turut serta pula perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dan perwakilan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Sanggau. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memahami dan melaksanakan mekanisme PAW sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam pemaparan materinya, KPU Kabupaten Sanggau menjelaskan secara rinci ketentuan-ketentuan terbaru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari alur pengajuan PAW, kelengkapan administrasi, syarat calon pengganti, hingga prosedur verifikasi dan penetapan. Sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi bagi peserta untuk memperdalam pemahaman terkait proses PAW, mengingat pelaksanaannya memerlukan koordinasi yang kuat antara lembaga peradilan, penegak hukum, partai politik, serta instansi pemerintah daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pengawasan yang cermat diperlukan agar proses PAW tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga mencerminkan prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman terkait implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, sehingga pelaksanaan PAW di Kabupaten Sanggau dapat berjalan dengan tertib dan sesuai koridor hukum. KPU Kabupaten Sanggau juga menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menjaga kelancaran proses PAW, demi mendukung keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

Penulis: Herry

Tag
Berita