Lompat ke isi utama

Berita

Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Foto: Saparudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau) Kordiv P2H

Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Data pemilih yang akurat menjadi dasar bagi terwujudnya hak pilih setiap warga negara. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan dan akuntabel. Dalam konteks ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsep Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan proses pembaruan data pemilih yang dilakukan secara terus-menerus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya adalah untuk menjaga agar daftar pemilih selalu mutakhir, akurat, dan komprehensif. Kegiatan ini mencakup pencatatan pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang meninggal dunia, serta perubahan status lainnya.

Dengan sistem berkelanjutan, KPU tidak lagi menunggu tahapan pemilu untuk memperbarui data, melainkan melakukan pembaruan rutin setiap bulan atau triwulan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta diperjelas melalui Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

  • Peran dan Fungsi Bawaslu dalam Pengawasan PDPB

    Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki mandat untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Dalam konteks PDPB, peran Bawaslu meliputi:

  1. Pengawasan Prosedural

    Bawaslu mengawasi apakah KPU dan jajarannya melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan peraturan. Misalnya, dalam proses koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kelengkapan data administrasi, dan mekanisme pencocokan data.

  2. Verifikasi dan Klarifikasi Data

    Bawaslu melakukan pengawasan terhadap potensi data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), atau pemilih yang belum terdaftar. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan kepada KPU.

  3. Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat

    Bawaslu membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data, seperti manipulasi data, diskriminasi pendaftaran, atau penyalahgunaan identitas pemilih.

  4. Koordinasi dengan Stakeholder

    Dalam menjalankan pengawasan, Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak seperti KPU, Disdukcapil, partai politik, TNI, POLRI, Lapas, Kelurahan/Desa dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

  5. Pendidikan dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

    Bawaslu juga mendorong partisipasi publik melalui program pengawasan partisipatif agar masyarakat ikut serta menjaga akurasi data pemilih.

  • Tantangan dalam Pengawasan PDPB

    Beberapa tantangan yang dihadapi Bawaslu antara lain:

    Minimnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan status kependudukan, terdapat data yang meninggal dunia tidak valid, keterbatasan sumber daya pengawas di tingkat desa/kelurahan, minimnya Data dasar dari KPU kepada Bawasalu.

Menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu perlu memperkuat pengawas di lapangan, mengoptimalkan teknologi informasi, dan membangun sistem pelaporan data yang terintegrasi, serta memperkuat koordinasi dengan Stakeholder demi kepentingan pengawasan data pemilih yang lebih berkualitas.

Saparudin: "Bawaslu berperan penting dalam menjaga integritas daftar pemilih melalui pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan tidak ada lagi pemilih yang kehilangan hak pilih atau data yang tidak valid."

Penulis : Saparudin, S.H

Editor   : Herry