Ketua Bawaslu Kalbar Supervisi ke Bawaslu Sanggau, Tekankan Pentingnya SIMPER dan 11 Prinsip Penyelenggara Pemilu
|
Sanggau, 8 Oktober 2026 — Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, S.Sos., M.H., melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Sanggau, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyampaikan sejumlah arahan terkait pelaksanaan tugas dan agenda kelembagaan Bawaslu ke depan.
Dalam arahannya, Mursyid menyampaikan bahwa Bawaslu harus terus menjaga kekompakan, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab pengawasan. Menurutnya, tantangan kelembagaan ke depan membutuhkan jajaran pengawas yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki sikap dan karakter yang kuat.
Ia menekankan pentingnya SIMPER, yakni Solidaritas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalitas, sebagai nilai yang perlu menjadi pegangan bersama dalam menjalankan tugas.
“SIMPER ini harus menjadi kekuatan kita bersama. Solidaritas menjaga kita tetap satu langkah, integritas menjadi dasar dalam bekerja, mentalitas membuat kita kuat menghadapi tantangan, dan profesionalitas memastikan setiap tugas dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab,” ujar Mursyid.
Lebih lanjut, Mursyid mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Sanggau agar senantiasa berpegang pada 11 prinsip penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Prinsip tersebut meliputi:
Mandiri, yaitu bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Jujur, yakni melaksanakan setiap tahapan sesuai fakta dan ketentuan tanpa manipulasi.
Adil, dengan memberikan perlakuan yang setara kepada setiap peserta Pemilu dan pemilih tanpa diskriminasi.
Berkepastian hukum, yaitu memastikan setiap proses dan keputusan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Tertib, dengan menjalankan tugas secara teratur, sistematis, dan sesuai ketentuan.
Terbuka, dengan memastikan informasi penyelenggaraan Pemilu dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat.
Proporsional, yakni mengambil kebijakan dan keputusan secara seimbang dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban.
Profesional, dengan melaksanakan tugas berdasarkan kompetensi, keahlian, integritas, dan tanggung jawab.
Akuntabel, yaitu memastikan setiap tindakan dan penggunaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Efektif, dengan memastikan setiap pelaksanaan tugas dapat mencapai tujuan secara tepat sasaran dan berdaya guna.
Efisien, dengan menggunakan sumber daya secara hemat dan tepat tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tugas.
Mursyid menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar menjadi pedoman dalam menjalankan tahapan Pemilu, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku sehari-hari seluruh jajaran Bawaslu.
“Prinsip penyelenggara Pemilu harus hidup dalam setiap pelaksanaan tugas. Bukan hanya dipahami, tetapi harus diwujudkan dalam sikap, keputusan, dan pelayanan kelembagaan kepada masyarakat,” tegasnya.
Supervisi tersebut juga menjadi ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas sekaligus menyamakan langkah antara Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Kabupaten Sanggau. Berbagai agenda kelembagaan ke depan menjadi bagian dari pembahasan untuk memastikan jajaran Bawaslu tetap solid dan siap menghadapi setiap tantangan pengawasan.
Melalui supervisi ini, Bawaslu Kabupaten Sanggau diharapkan semakin memperkuat koordinasi internal, meningkatkan kualitas kerja, serta menjaga kepercayaan publik melalui pengawasan Pemilu yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab.
Solidaritas dalam kebersamaan, integritas dalam pengabdian, mentalitas dalam menghadapi tantangan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas menjadi bekal penting Bawaslu untuk terus hadir menjaga demokrasi.
Penulis: Herry