Bawaslu Sanggau Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III, Total Pemilih Capai 373.517
|
Sanggau, 30 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Sanggau melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sanggau di Aula Rapat KPU Kabupaten Sanggau, Rabu (30/9/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat pleno dihadiri Ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto bersama Anggota KPU Suwindari, Edi Rahmansana, Juhari, dan Muhammad Ikhsan, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau.
Dari Bawaslu Kabupaten Sanggau hadir Anggota Bawaslu Sanggau Saparudin dan Ahmad Zaini bersama empat orang staf. Kegiatan juga dihadiri perwakilan Kesbangpol, Disdukcapil, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sanggau, Polres Sanggau, Kodim 1204/Sanggau, Yonif TP 833/BD, Kejaksaan Negeri Sanggau, serta Rutan Kelas IIB Sanggau.
Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Sanggau Suwindari memaparkan rincian perubahan data pemilih pada PDPB Triwulan III Tahun 2026. Tercatat sebanyak 2.409 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 3.183 pemilih baru, dan 416 pemilih mengalami perubahan data.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih Kabupaten Sanggau pada PDPB Triwulan III Tahun 2026 mencapai 373.517 pemilih, terdiri atas 193.369 pemilih laki-laki dan 180.148 pemilih perempuan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin, menegaskan bahwa pengawasan PDPB dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Setiap perubahan, baik pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun perubahan elemen data, perlu dipastikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saparudin.
Menurutnya, koordinasi dan keterlibatan berbagai instansi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau Ahmad Zaini menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi PDPB perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat.
“Data pemilih harus terus diperbarui karena kondisi kependudukan masyarakat juga terus berubah. Karena itu, hasil rekapitulasi ini perlu dikawal bersama agar data yang ditetapkan semakin akurat dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” kata Ahmad Zaini.
Setiap instansi yang hadir juga menerima Berita Acara Nomor 63/PP.7-BA/6103/3/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.
Bawaslu Kabupaten Sanggau selanjutnya akan menuangkan hasil pengawasan tersebut ke dalam Form A dan Alat Kerja Pengawasan (AKP) Pengawasan Pelaksanaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berita Acara dan daftar hadir kegiatan menjadi bagian dari dokumen pendukung laporan hasil pengawasan.
Pengawasan PDPB secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan mendukung terjaganya hak pilih masyarakat Kabupaten Sanggau.
Penulis: Herry
Editor : Saparudin