BAWASLU BUBARKAN KAMPANYE PADA PILKADA YANG LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
|
Sanggau. Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait Penanganan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Rabu (4/11/2020).
Wewenang Bawaslu Dalam Menangani Pelanggaran Pemilihan
Kegiatan yang menghadirkan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar koordinator Penanganan Pelanggaran Mohammad,SH sebagai narsumber menyampaikan materi tentang Pelanganan Pelanggaran Pilkada kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sanggau dan 2 orang Komisioner Panwaslu Kecamatan Kapuas periode 2017-2019.
Adapun tujuan digelarnya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengawas pemilu di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Sanggau terkait regulasi kepemiluan dan pemilihan sesuai dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pilkada ini.
Dalam pemaparannya, Pak Moh sapaan akrab untuk Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalbar ini mengungkapkan “pada pemilihan tahun ini Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota selain diberikkan kewenangan untuk menangani Penanganan Pelanggaran, juga diberikan kewenangan untuk menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon yang melanggar protocol Kesehatan’’ungkapnya.
‘’Pada syarat Materill penanganan pelanggaran pemilihan terbaru khusus untuk saksi pada form A tidak dimasukan kedalam syarat materiil karena mempertimbangkan pada pemilihan dan pemilu sebelumnya banyak Laporan yang tereliminasi pada saat laporan karena kendala saksi dan alamat saksi. Saksi akan diperlukan pada saat penyidikan di ranah Kepolisian” tambahnya.