Lompat ke isi utama

Berita

Kenali 3 Jenis Pelanggaran Pemilu, Jangan Sampai Salah!

Kenali 3 Jenis Pelanggaran Pemilu, Jangan Sampai Salah!

Tiga jenis pelanggaran Pemilu yang perlu diketahui, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana Pemilu

Sahabat harus tau — Pemilu bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga memastikan seluruh proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Karena itu, masyarakat penting memahami berbagai bentuk pelanggaran Pemilu agar dapat mengenali, mencegah, dan melaporkannya apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Secara sederhana, terdapat tiga jenis pelanggaran Pemilu yang perlu diketahui, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana Pemilu. Ketiganya memiliki karakteristik dan mekanisme penanganan yang berbeda.

1. Pelanggaran Administratif Pemilu

Pelanggaran administratif berkaitan dengan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pemilu.

Contohnya, peserta atau penyelenggara Pemilu tidak menjalankan tahapan sesuai prosedur atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan administrasi Pemilu.

Sederhananya, kalau masalahnya berkaitan dengan aturan atau prosedur pelaksanaan Pemilu, bisa masuk kategori pelanggaran administratif.

2. Pelanggaran Kode Etik

Berbeda dengan pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik berkaitan dengan sikap, perilaku, sumpah, janji, dan integritas penyelenggara Pemilu.

Penyelenggara Pemilu dituntut untuk bekerja secara jujur, mandiri, adil, profesional, dan berintegritas. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip dan etika penyelenggara, perkara tersebut dapat diproses melalui mekanisme penanganan pelanggaran kode etik.

Sederhananya, kalau yang dipersoalkan adalah perilaku atau integritas penyelenggara Pemilu, maka dapat berkaitan dengan pelanggaran kode etik.

3. Tindak Pidana Pemilu

Tindak pidana Pemilu merupakan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Pemilu dan memiliki ancaman sanksi pidana.

Contohnya dapat berkaitan dengan praktik politik uang, memberikan keterangan tidak benar dalam kondisi tertentu, atau perbuatan lain yang secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu.

Sederhananya, kalau perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan Pemilu, maka dapat diproses sebagai tindak pidana Pemilu.

Jangan Salah Membedakan!

Ketiga jenis pelanggaran tersebut tidak dapat disamakan. Masing-masing memiliki unsur, mekanisme penanganan, dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu. Ketika menemukan dugaan pelanggaran, catat fakta yang ditemukan, simpan bukti yang tersedia, dan sampaikan melalui mekanisme pelaporan yang sesuai.

Pengawasan Pemilu bukan hanya tugas penyelenggara. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga Pemilu agar berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.

Kenali aturannya, pahami perbedaannya, dan bersama-sama kawal demokrasi!

Bawaslu Kabupaten Sanggau — Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Penulis: Herry

Tag
Berita