Bawaslu Kabupaten Sanggau Ikuti Rapat Pembahasan Pengisian SAQ Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Sanggau, 23 Juli 2026 – Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026, Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah, S.Sos., bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sanggau, Syukur, S.Pd.I., M.Pd., mengikuti Rapat Pembahasan Pengisian Penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 23 Juli 2026.
Rapat tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai mekanisme pengisian SAQ, indikator penilaian, serta kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, setiap satuan kerja diharapkan dapat melaksanakan pengisian SAQ secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh penjelasan mengenai standar penilaian, tata cara penyusunan bukti dukung, serta strategi pemenuhan indikator keterbukaan informasi publik. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik sekaligus mendorong terciptanya pelayanan informasi yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah, S.Sos., menegaskan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting bagi setiap satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), kami tidak hanya berupaya memenuhi indikator penilaian, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi yang telah diberikan kepada masyarakat. Harapannya, hasil monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi dasar untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan informasi publik," ujar Candra Apriansyah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sanggau akan terus memperkuat pengelolaan layanan informasi publik melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kualitas publikasi kelembagaan, serta pemanfaatan media digital sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Sanggau dalam rapat ini merupakan wujud komitmen untuk mendukung implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Sanggau berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.
Penulis: Herry
Editor : Candra