REKRUTMEN PANWASLU KELURAHAN/DESA SE-KABUPATEN SANGGAU PADA PEMILU TAHUN 2024
|
SANGGAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sudah resmi dibuka. Tertuang dalam surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembntukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum kelurahan/Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Tahapan Pembentukan PKD Untuk Pemilu Tahun 2024
• Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran (9 - 13 Januari 2023)
• Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (14 – 19 Januari 2023)
• Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran (14 – 19 Januari 2023)
• Perbaikan berkas pendaftaran (20 – 22 Januari 2023)
• Perpanjangan pendaftaran (24 Januari – 26 Januari 2023)
• Pengumuman hasil seleksi administrasi (28 Januari 2023)
• Tanggapan dan masukan dari masyarakat (28 Januari – 5 Februari 2023)
• Pelaksanaan Tes Wawancara (31 Januari – 2 Februari 2023)
• Penetapan Calon Terpilih.
• Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih (4 Februari 2023)
• Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji (5 - 6 Februari 2023)
• Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa (7 – 9 Februari 2023)
• Penyerahan Laporan hasil pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Bawaslu Kabupaten/Kota (10 - 11 Februari 2023)
Persyaratan Menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024
• Warga Negara Indonesia.
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
• Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
• Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
• Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
• Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi kantor/media sosial Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.