Perkuat Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sanggau Hadiri Rapat
|
Memperkuat Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Mengadakan Rapat koordinasi Pelaksanaan Penanganan dan penindakan pelanggaran guna menghadapi pelaksaan Pilkada Tahun 2020 di Hotel Mercure Pontianak.(06/02)
Kegiatan yang dihadiri seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Sanggau Sebagai terundang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ruhermansyah Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Sebagai Narasumber Ingatkan Perbedaan Penanganan Pelanggaran “Perlu disampaikan di awal karena ada perbedaan penindakan pelanggaran di Pemilu dan di Pilkada,” ungkap Ruhermansyah.
“Wewenang dalam melaksanakan penindakan pelanggaran masih mengacu pada UU 10 tahun 2016 dan ini harus cermat,” imbuhnya
Ia menambahkan dasar hukum menjadi acuan bagi penindakan pelanggaran terutama yg berkaitan dengan UU 10 Tahun 2016 serta Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI Polri, dan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penangganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil Walikota.