Non-Tahapan Pemilu: Saat Terbaik Mencerdaskan Pemilih
|
Setiap kali pemilu usai, ruang publik seolah ikut sunyi. Spanduk diturunkan, debat berhenti, dan perhatian masyarakat beralih ke isu lain. Banyak yang mengira demokrasi ikut beristirahat. Padahal, justru di masa inilah kualitas pemilu berikutnya sedang ditentukan.
Masa non-tahapan pemilu sering dipahami sebagai jeda. Padahal, bagi demokrasi, ia adalah ruang strategis,ruang untuk mencerdaskan pemilih.
Pemilu sejatinya bukan hanya soal datang ke TPS dan mencoblos. Pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, kualitas pemilu sangat bergantung pada kualitas kesadaran warga negara sebagai pemilih.
Pendidikan pemilih acap kali dilakukan secara tergesa-gesa. Saat masuk dalam tahapan pemilu, menjelang hari pemungutan suara. Masyarakat dibanjiri informasi teknis: cara memilih, jadwal, dan tata cara pencoblosan. Hal-hal ini penting, tetapi tidak cukup. Pemilih akhirnya tahu bagaimana memilih, namun belum tentu paham mengapa harus memilih secara bertanggung jawab.
Di sinilah masa non-tahapan menjadi penting, menjadikan pemilih cerdas dan berpengetahuan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi ruang yang jelas bagi upaya mencerdaskan pemilih. Bawaslu, tidak hanya bertugas menindak pelanggaran, tetapi juga melakukan pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b. Pencegahan ini tidak mungkin efektif tanpa pemilih yang cerdas dan kritis.
Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang memahami bahwa politik uang bukan “rezeki”, melainkan ancaman bagi kedaulatan, ia mampu membedakan kritik dari hoaks, program dari janji kosong, hal-hal yang menjadi pelanggaran pemilu, dan kemana melaporkan pelanggaran Pemilu tersebut. Kesadaran semacam ini tidak lahir dalam semalam. Ia tumbuh melalui proses pendidikan yang konsisten, dialog yang sehat, dan ruang belajar yang tenang, semua itu justru tersedia di masa non-tahapan.
Bagi Bawaslu, masa non-tahapan adalah kesempatan untuk bekerja lebih substantif. Bukan dalam bentuk penindakan, melainkan melalui pendidikan pemilih, pengawasan partisipatif, sosialisasi dan literasi demokrasi. Upaya ini sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu dalam Pasal 3 UU Pemilu: profesional, terbuka, dan akuntabel.
Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan penyelenggara yang kuat, tetapi juga pemilih yang sadar dan berdaya. Pemilih yang cerdas pada akhirnya menjadi pengawas paling awal dan paling jujur. Mereka tahu kapan haknya dilanggar dan kewajibannya berani menolak praktik yang merusak pemilu.
Karena itu, non-tahapan pemilu seharusnya tidak dipandang sebagai waktu menunggu, melainkan waktu menanam. Menanam kesadaran, literasi, dan etika berdemokrasi. Hasilnya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi dampaknya menentukan kualitas pemilu di masa depan.
Pemilu yang berintegritas tidak lahir dari hiruk-pikuk tahapan semata, melainkan dari kerja sunyi mencerdaskan pemilih. Dan kerja sunyi itu paling tepat dilakukan ketika panggung politik sedang lengang.
Penulis: Septiana Ika