Mengawasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Sanggau
|
Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten Sanggau melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Sanggau per-bulan Juli yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sanggau dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sanggau pada 10 Agustus 2020 dihadiri oleh KPU Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kabupaten Sanggau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Sanggau, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sanggau, Polisi Resort Sanggau, Komando Distrik Militer 1204 Sanggau, Partai Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan.
Adapun hasil rapat Pleno terbuka yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.35 WIB diantaranya :
- Rapat Pleno masih menggunakan data DPTHP3, data konsolidasi bersih per-semester 1 dan 2 dari Disdukcapil Kabupaten Sanggau, Hasil koordinasi dengan Polres Sanggau, Hasil koordinasi dengan Kodim 1204 Sanggau, dan data tanggapan dari masyrakat.
- Hasil Pleno per-bulan Juli telah disepakati hasilnya meskipun tidak diikuti oleh seluruh perwakilan peserta politik yang ada di Kabupaten Sanggau.
- Bahwa berdasarkan kesepakatan, Pleno dilanjutkan dengan membaca hasil pleno DPB dibulan September.
- Bahwa KPU Kabupaten Sanggau telah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 Periode Bulan Juli dengan jumlah pemilih sebanyak 331.657 (tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus lima puluh tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki 171.942 (serratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh dua) dan pemilih perempuan 159.715 (seratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima belas), dengan pemilih yang tersebar di 15 (lima belas) Kecamatan.
Menjaga, mengawas dan memelihara daftar pemilih merupakan tugas bersama bukan hanya dibebankan kepada Bawaslu dan KPU tetapi juga masyarakat, karena kunci Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tidak terlepas dari peran masyarakat yang aktif melaporkan atau menyampaikan informasi terbaru terkait data pemilih kepada KPU dan Bawaslu melalui posko yang telah disediakan.