Lompat ke isi utama

Berita

Jokomulyo Hari Setiawan: “Setiap Pengawas Pemilu Mendapatkan Perlindungan Hukum Yang Memadai”

Jokomulyo Hari Setiawan: “Setiap Pengawas Pemilu Mendapatkan Perlindungan Hukum Yang Memadai”

Jokomulyo menyampaikan materi mengenai layanan advokasi hukum, yang merupakan bagian penting dari penguatan fungsi pengawasan dan perlindungan hukum bagi jajaran Bawaslu di semua tingkatan. Pada kegiatan diskusi publik yang membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Landak secara daring melalui platform Zoom Meeting. Selasa, (08/07/2025).

Sanggau — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Jokomulyo Hari Setiawan, menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik yang membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Landak secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Diskusi dihadiri oleh Anggota Bawaslu provinsi Kalimantan Barat Kordiv HPS, Anggota Bawaslu Provinsi DIY Kordiv HPS selaku penanggap, Kabbag P3SPH Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota serta Staf Bawaslu dari 14 Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Barat ini menyoroti pentingnya dukungan layanan advokasi hukum dalam proses pengawasan pemilu. Dalam sambutannya, Agnesia Ermi,  Anggota Bawaslu provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap pengawas pemilu mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
Dalam kesempatan tersebut, Jokomulyo menyampaikan materi mengenai layanan advokasi hukum, yang merupakan bagian penting dari penguatan fungsi pengawasan dan perlindungan hukum bagi jajaran Bawaslu di semua tingkatan.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur advokasi hukum agar setiap proses pengawasan pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan setiap pengawas pemilu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Perbawaslu tersebut mengatur mekanisme pemberian layanan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga konsultasi hukum kepada pengawas pemilu yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugasnya. Diskusi juga menjadi ajang tukar pikiran dan menyerap masukan dari para peserta guna menyempurnakan pelaksanaan teknis peraturan ini di tingkat daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan memastikan seluruh proses pengawasan pemilu berjalan secara profesional dan berintegritas serta memperkuat pemahaman dan implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penanganan pelanggaran administratif pemilu.

Penulis: Herry

Tag
Berita