Lompat ke isi utama

Berita

Jokomulyo Hari Setiawan Sampaikan Materi Dasar Hukum Pemilu dan Pemilihan pada Orientasi CPNS Bawaslu Sanggau

Jokomulyo Hari Setiawan Sampaikan Materi Dasar Hukum Pemilu dan Pemilihan pada Orientasi CPNS Bawaslu Sanggau

Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Jokomulyo Hari Setiawan, menyampaikan materi mengenai dasar hukum Pemilu dan Pemilihan dalam kegiatan orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kabupaten Sanggau. Jumat, (20/06/2024).

Sanggau, 20 Juni 2025 — Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Jokomulyo Hari Setiawan, menyampaikan materi mengenai dasar hukum Pemilu dan Pemilihan dalam kegiatan orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembekalan awal bagi para CPNS untuk memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilu.

Dalam pemaparannya, Jokomulyo menekankan pentingnya pemahaman terhadap kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. Ia menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta regulasi turunan lainnya yang relevan dengan kerja-kerja Bawaslu.

"Sebagai pengawas pemilu, kita dituntut untuk memahami secara menyeluruh dasar hukum yang menjadi pijakan dalam setiap tindakan pengawasan. Ini menjadi bekal penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga," ujar Jokomulyo di hadapan para CPNS.

Kegiatan orientasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Sanggau dalam membangun kapasitas internal serta memperkuat pemahaman nilai-nilai dasar pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

Penulis: Herry