Lompat ke isi utama

Berita

Demokrasi Butuh Suara Kritis: Mengapa Kebebasan Berpendapat Harus Dijaga?

Demokrasi Butuh Suara Kritis: Mengapa Kebebasan Berpendapat Harus Dijaga?

Sahabat harus tau - Dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat sering kali tidak bisa dihindari. Ada yang setuju dengan suatu kebijakan, ada pula yang memilih menyampaikan kritik karena melihat hal berbeda. Kondisi seperti ini sebenarnya menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. Sebab, demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang dalam pemilihan, tetapi juga tentang bagaimana setiap orang diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya.

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Melalui hak tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, bahkan mengkritik kebijakan yang dinilai belum sesuai dengan kepentingan publik. Suara masyarakat menjadi penting karena penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara tidak seharusnya berjalan tanpa pengawasan.

Jaminan mengenai kebebasan berpendapat tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi landasan bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara terbuka. Artinya, menyampaikan kritik maupun aspirasi bukanlah sesuatu yang harus ditakuti selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dengan menghormati hak orang lain.

Meski begitu, kebebasan berbicara tetap memiliki batas tanggung jawab. Kritik seharusnya disampaikan berdasarkan fakta, bukan tuduhan yang belum terbukti. Perbedaan pandangan juga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan, mengancam, atau menyebarkan kebencian terhadap orang lain. Hal ini sejalan dengan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak dan kebebasan sesama.

Dalam konteks demokrasi, kebebasan berpendapat memiliki hubungan erat dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Masyarakat tidak hanya hadir untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara, tetapi juga mempunyai ruang untuk menilai, mengkritisi, dan mengawasi jalannya setiap tahapan pemilu.

Misalnya, ketika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan kepada pengawas pemilu. Begitu pula ketika terdapat persoalan dalam pelaksanaan tahapan pemilu, masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan perhatian bagi penyelenggara maupun pengawas. Partisipasi seperti inilah yang membuat pengawasan tidak hanya bertumpu pada lembaga, tetapi turut melibatkan masyarakat luas.

Bawaslu terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Upaya ini penting agar masyarakat semakin memahami bahwa menjaga kualitas demokrasi bukan semata-mata tugas penyelenggara pemilu. Kepedulian terhadap proses demokrasi dapat dimulai dari hal sederhana, seperti tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, berani menyampaikan temuan, serta menggunakan ruang publik untuk menyuarakan pendapat secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan ruang bagi suara yang berbeda. Pemerintah dan lembaga publik perlu terbuka terhadap kritik, sementara masyarakat juga harus memahami tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. Sebab, ketika kritik dianggap sebagai ancaman dan masyarakat memilih diam, demokrasi berisiko kehilangan salah satu pengawas alaminya.

Suara rakyat bukan untuk dibungkam, melainkan untuk didengar dan dipertimbangkan. Dari keberanian menyampaikan pendapat, sikap saling menghargai, dan kepedulian untuk mengawasi, kehidupan demokrasi yang sehat dapat terus tumbuh.

Bawaslu Mengawasi, Masyarakat Mengawal, Demokrasi Terjaga.

 

Penulis: Herry

Tag
Berita