BAWASLU SANGGAU TERUS MENGAWAL DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DBP) DI KABUPATEN SANGGAU
|
Meskipun Kabupaten Sanggau tidak menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), namun bukan berarti tugas pengawasan juga berhenti. Melakukan pengawasan terhadap pemuktahiran dan pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 104 kepada Bawaslu Kabupate/Kota.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban tersebut, Bawaslu Kabupaten Sanggau melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tingkat KPU Kabupaten Sanggau Tahun 2020 yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Sanggau pada Kamis, 10 September 2020 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Disdukcapil Kabupaten Sanggau, Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sanggau, Polres Sanggau dan partai politik yang ada di Kabupaten Sanggau.
Adapun hasil rapat pleno diantaranya :
- Bahwa terdapat penambahan sejumlah 63 orang pemilih dari pleno di bulan Juli;
- Bahwa dari hasil tanggapan dari masyarakat yang telah dilakukan pencermatan oleh KPU terdapat sejumlah 24 orang pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada periode bulan Agustus;
- Bahwa data yang digunakan dalam Pleno bulan Agustus yang dilaksanakan pada 10 September 2020 yaitu Data Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sanggau, Hasil koordinasi dengan Polres Sanggau, Hasil koordinasi dengan Kodim 1204 Sanggau, dan Data tanggapan dari masyrakat.
- Bahwa pada saat pleno, KPU menampilkan video tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih dan tata cara melapor Daftar Pemilih;
- Bahwa hasil Pleno dibulan Agustus telah disepakati hasilnya meskipun tidak diikuti oleh seluruh perwakilan peserta politik yang ada di Kabupaten Sanggau.
- Bahwa berdasarkan kesepakatan, Pleno dilanjutkan dengan membaca hasil pleno DPB berikutnya di bulan Oktober.
- Bahwa KPU telah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 Periode Bulan Agustus dengan jumlah pemilih sebanyak 331.721 (tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) dengan rincian pemilih laki-laki 171.987 (serratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh) dan pemilih perempuan 159.734 (seratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh empat), dengan pemilih yang tersebar di 15 (lima belas) Kecamatan.
Dari hasil Rekap DPB pada Bulan Juli sebanyak 331.657 Pemilih dan Agustus sebanyak 331.721 pemilih, sehingga terdapat tambahan jumlah DPB pada bulan Agustus sebanyak 64 orang pemilih. Guna menyempurnakan DPB pada bulan selanjutnya diharapkan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk berpartisipasi menjaga hak pilih dengan melapor kepada KPU maupun Bawaslu serta Disdukcapil Sanggau sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga hak pilih di Indonesia khususnya di Kabupaten Sanggau