Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Rakornas Evaluasi Pengawasan PDPB 2025

Bawaslu RI Gelar Rakornas Evaluasi Pengawasan PDPB 2025

Foto: Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin, Saat Menghadiri Kegiatan Rakornas Evaluasi Pengawasan PDPB 2025. 19–21 Desember 2025.

Di penghujung tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Jakarta pada 19–21 Desember 2025 dan diikuti oleh anggota Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas).

Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin, turut hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Rakornas tersebut.

Selain membahas evaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB Tahun 2025, Rakornas ini juga mengevaluasi kinerja pengembangan pengawasan partisipatif serta kerjasama hubungan antarlembaga. Dalam forum tersebut, Bawaslu RI juga menyusun roadmap program kerja untuk tahun 2026.

Sebelumnya, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyampaikan laporan kinerja tahunan secara daring yang mencakup hasil pengawasan PDPB, pengembangan pengawasan partisipatif, serta kerjasama hubungan antarlembaga sepanjang tahun 2025.

Rakornas ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bawaslu RI, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda, serta Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan jajaran pejabat struktural lainnya.

Sejumlah narasumber kompeten turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, memaparkan evaluasi pelaksanaan PDPB Tahun 2025. Pegiat kepemiluan, Anik Solihatun, menyampaikan evaluasi pengawasan partisipatif dan kerjasama antarlembaga. Sementara itu, perwakilan JPPR Pusat membahas pentingnya perbaikan hukum pemilu dalam konteks pencegahan dan pengawasan.

Penulis: Herry

Tag
Berita