Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Menjawab: Bagaimana Masyarakat Menyampaikan Dugaan Pelanggaran?

Bawaslu Menjawab: Bagaimana Masyarakat Menyampaikan Dugaan Pelanggaran?

Sabat harus tau – Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu. Masyarakat juga

memiliki peran penting dalam mengawal proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif,

termasuk menyampaikan informasi atau laporan apabila mengetahui adanya dugaan

pelanggaran Pemilu.

Lantas, bagaimana masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran kepada

Bawaslu?

Kenali Dulu Apa yang Terjadi

Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru

menyebarkan informasi tersebut di media sosial. Catat terlebih dahulu apa yang terjadi,

kapan dan di mana peristiwa terjadi, siapa yang terlibat, serta informasi atau bukti apa yang

tersedia.

Informasi tersebut dapat membantu Bawaslu dalam melakukan penanganan sesuai dengan

ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Dapat Menyampaikan Laporan?

Dalam konteks laporan dugaan pelanggaran Pemilu, pihak yang berhak melapor antara lain

Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu.

Perhatikan Syarat Laporan

Laporan dugaan pelanggaran perlu memenuhi ketentuan formil dan materiil. Di antaranya

mencakup identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, uraian kejadian, waktu dan tempat

kejadian, serta informasi mengenai saksi atau bukti pendukung yang diketahui atau

diperoleh.

Masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu penyampaian laporan, yaitu paling lama

7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan, sesuai ketentuan yang

berlaku untuk laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Bagaimana Cara Menyampaikannya?

Laporan dapat disampaikan secara langsung kepada pengawas Pemilu sesuai tingkatan

dan wilayah terjadinya dugaan pelanggaran. Selain itu, Bawaslu juga menyediakan SIGAP

Lapor sebagai sarana teknologi informasi untuk penyampaian dan penanganan laporan

dugaan pelanggaran Pemilu.

Untuk laporan melalui SIGAP Lapor, terdapat ketentuan mengenai penyampaian identitas

dan bukti pendukung sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu

mengikuti petunjuk dalam sistem serta ketentuan Bawaslu saat menyampaikan laporan.

Ingat 4 Langkah Sederhana

LIHAT → CATAT → SIMPAN BUKTI → LAPORKAN

Jangan berhenti pada membagikan informasi di media sosial. Jika menemukan dugaan

pelanggaran, sampaikan melalui saluran resmi Bawaslu agar dapat ditangani sesuai

mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Bawaslu melakukan penanganan laporan melalui tahapan sesuai ketentuan, sehingga

laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses berdasarkan persyaratan dan

mekanisme yang telah ditetapkan.

Bersama Mengawal Demokrasi

Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan Pemilu. Dengan

memahami cara menyampaikan dugaan pelanggaran secara benar, masyarakat tidak hanya

menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam menjaga proses

demokrasi yang berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Sanggau mengajak masyarakat untuk tidak ragu berpartisipasi dalam

pengawasan. Kenali dugaan pelanggarannya, pahami mekanismenya, dan sampaikan

melalui saluran resmi.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.