Bawaslu Menjawab: Apa yang Diawasi di Masa Non-Tahapan?
|
Sahabat harus tau — Pemilu belum memasuki tahapan, bukan berarti pengawasan berhenti. Di balik jeda tahapan yang terlihat oleh publik, Bawaslu tetap menjalankan tugas kelembagaan untuk memastikan kesiapan pengawasan, mencegah potensi pelanggaran, serta memperkuat partisipasi masyarakat menuju Pemilu 2029.
Lalu, apa yang dilakukan dan diawasi Bawaslu pada masa non-tahapan?
1. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Salah satu perhatian penting adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data pemilih dapat mengalami perubahan karena adanya pemilih baru, perpindahan domisili, pemilih yang meninggal dunia, maupun perubahan elemen data.
PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan statusnya telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.
Pengawasan terhadap proses tersebut penting untuk memastikan data pemilih terus diperbarui dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya.
2. Pencegahan Potensi Pelanggaran
Masa non-tahapan juga menjadi ruang untuk memperkuat pencegahan. Bawaslu dapat melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan, membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kepemiluan.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah dugaan pelanggaran terjadi, tetapi juga diarahkan untuk mencegah potensi masalah sejak dini.
3. Pengawasan Partisipatif
Pengawasan Pemilu membutuhkan keterlibatan masyarakat. Karena itu, masa non-tahapan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan pengawasan partisipatif melalui sosialisasi, diskusi, komunitas, lembaga pendidikan, media, organisasi masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat.
Bawaslu di sejumlah daerah juga menjadikan masa non-tahapan sebagai momentum untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
4. Pemetaan Kerawanan dan Evaluasi
Bawaslu juga melakukan evaluasi terhadap pengalaman pengawasan Pemilu sebelumnya serta mengidentifikasi potensi kerawanan yang perlu diantisipasi.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun strategi pengawasan yang lebih siap menghadapi tahapan Pemilu berikutnya.
5. Penguatan Kapasitas Pengawas
Pengawasan yang efektif membutuhkan jajaran pengawas yang memiliki pemahaman regulasi dan keterampilan yang memadai. Karena itu, masa non-tahapan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas, melakukan konsolidasi internal, serta memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepemiluan.
Bawaslu RI menyebut masa non-tahapan sebagai momentum untuk melakukan konsolidasi, evaluasi, dan penguatan kapasitas jajaran pengawas sebagai persiapan menuju Pemilu 2029.
6. Koordinasi dan Kolaborasi
Pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan sendiri. Koordinasi dengan KPU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengawasan.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar berbagai potensi kerawanan dapat dikenali dan dicegah sejak awal.
Jadi, Bawaslu Mengawasi Apa?
Jawabannya, masa non-tahapan bukan berarti tidak ada pekerjaan pengawasan.
Bawaslu tetap menjalankan fungsi kelembagaan melalui pencegahan, pengawasan PDPB, pemetaan kerawanan, penguatan pengawasan partisipatif, evaluasi, peningkatan kapasitas, serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Semua itu merupakan bagian dari upaya mempersiapkan pengawasan yang lebih kuat sebelum tahapan Pemilu berikutnya dimulai.
Karena pengawasan Pemilu tidak dimulai ketika tahapan dimulai. Pengawasan dibangun sejak sekarang.
Bawaslu Kabupaten Sanggau mengajak masyarakat untuk tetap peduli, memahami aturan, mengawal informasi, dan bersama-sama menjaga kualitas demokrasi.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis: Herry