BAWASLU Kabupaten Sanggau Selenggarakan Diskusi Daring (Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum)
|
Sanggau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menggelar diskusi daring (webinar) via zoom pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan mengangkat tema "Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum".
Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kota se-Kalimantan Barat, serta Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Diskusi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi ini sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu. "Melalui diskusi ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami peran dan prosedur dalam penyelesaian sengketa pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan," ujar Septi.
Narasumber Ari As’Ari dalam diskusi ini memaparkan poin-poin penting dalam Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022, mulai dari ruang lingkup, tata cara pengajuan sengketa, hingga mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Sebagai penanggap, hadir Agnesia Ermi, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Dalam tanggapannya, Agnesia menyampaikan pentingnya koordinasi antar tingkat pengawasan, serta perlunya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam menangani sengketa. "Sengketa bukan hanya soal aturan, tapi juga soal integritas dan profesionalisme pengawas. Diskusi seperti ini menjadi ruang belajar yang penting bagi kita semua," ungkapnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta.
Penulis: Herry