BAWASLU Kabupaten Sanggau Lakukan Uji Petik
|
Sanggau, 24 September 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan uji petik pengawasan data pemilih di Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, pada hari Selasa, 24 September 2025.
Kegiatan ini dilakukan mulai dari 24 sampai dengan 27 September 2025, sebagai bagian dari upaya BAWASLU dalam memastikan keakuratan dan validitas data pemilih menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2025. Uji petik tersebut bertujuan untuk mencocokkan data yang ada dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, jajaran BAWASLU Kabupaten Sanggau didampingi oleh RT setempat. Tim melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga untuk memastikan data identitas sesuai dengan dokumen yang dimiliki pemilih, serta mengecek apakah pemilih tersebut masih berdomisili di alamat yang terdaftar maupun sudah meninggal dunia.
Saparudin, selaku Koordinator Divisi P2H BAWASLU Kabupaten Sanggau, menegaskan bahwa uji petik ini adalah bagian dari langkah konkret pengawasan agar daftar pemilih benar-benar valid.
"Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada pemilih yang tidak terdata, data ganda, atau pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Sanggau," ujar Saparudin.
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam proses pengawasan pemilu, khususnya dalam memastikan data diri mereka tercatat dengan benar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa data mereka dan segera melapor jika menemukan kejanggalan. Peran aktif warga sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan adil," tambahnya.
BAWASLU Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pemilu secara transparan dan akuntabel demi terwujudnya pemilu yang demokratis.
Penulis: Herry