Bawaslu Sanggau

Sikap Bawaslu terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Penyelenggara Pemilu

Sikap Bawaslu terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Penyelenggara Pemilu

Berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara Pemilu, maka sikap Bawaslu sebagai berikut:

  1. Bawaslu akan melaporkan Wahyu Setiawan (Anggota KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan pergantian antar waktu Anggota DPR RI Periode 2019-2024.

  2. Penetapan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota Bawaslu periode 2008-2012.

  3. Bawaslu mengingatkan kepada jajaran Bawaslu seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu, serta menjalankan peran dan tugas sesuai dengan Undang-undang.

  4. Bawaslu berharap kasus tersebut tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota tahun 2020.

Jakarta, 10 Januari 2020 Humas Bawaslu

Komentar