Sikap Bawaslu terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Penyelenggara Pemilu
|
Berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara Pemilu, maka sikap Bawaslu sebagai berikut:
-
Bawaslu akan melaporkan Wahyu Setiawan (Anggota KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan pergantian antar waktu Anggota DPR RI Periode 2019-2024.
-
Penetapan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota Bawaslu periode 2008-2012.
-
Bawaslu mengingatkan kepada jajaran Bawaslu seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu, serta menjalankan peran dan tugas sesuai dengan Undang-undang.
-
Bawaslu berharap kasus tersebut tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota tahun 2020.
Jakarta, 10 Januari 2020 Humas Bawaslu