Lompat ke isi utama

Berita

Serba-Serbi Pengawasan Pilkada

Serba-Serbi Pengawasan Pilkada

Pengawasan Menjadi Faktor Kunci Untuk Menjaga Kelancaran dan Keadilan Pemilihan

Pengawasan Pilkada 2024 menjadi sangat penting mengingat dinamika politik dan sosial yang terjadi di Indonesia menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada 2024 merupakan salah satu ajang demokrasi terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 200 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak pada 27 November 2024. Mengingat kompleksitas dan skala Pilkada ini, pengawasan menjadi faktor kunci untuk menjaga kelancaran dan keadilan pemilihan. Berikut adalah serba-serbi pengawasan Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:

  1. Penyelenggara dan Lembaga Pengawas

  • KPU (Komisi Pemilihan Umum): Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU akan mengatur segala hal terkait administrasi pemilihan, termasuk daftar pemilih, kampanye, dan perhitungan suara. KPU juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pemilihan berlangsung adil dan tanpa kecurangan.

  • Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu): Bawaslu berperan mengawasi jalannya Pilkada untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, baik itu kampanye negatif, politik uang, maupun pelanggaran prosedural lainnya. Bawaslu juga berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

  • DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu): DKPP memiliki fungsi untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Mereka dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara jika ditemukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas mereka.

  1. Teknologi dan Sistem Pengawasan

    Pilkada 2024 juga memanfaatkan teknologi lebih banyak untuk mempercepat dan mempermudah proses pengawasan, seperti: Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (SIWASLIH). Bawaslu mengembangkan platform ini untuk memantau dan melaporkan pelanggaran pemilu secara online. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temui, seperti politik uang atau kampanye negatif, langsung melalui aplikasi ini.

  2. Isu Utama dalam Pengawasan

    Ada beberapa isu utama yang diperkirakan akan menjadi fokus dalam pengawasan Pilkada 2024, di antaranya:

  • Politik Uang: Pengawasan terhadap praktik politik uang tetap menjadi tantangan besar. Meskipun sudah ada aturan yang jelas mengenai larangan bagi calon kepala daerah untuk memberikan uang atau barang kepada pemilih sebagai bentuk iming-iming, praktik ini masih sering terjadi pada setiap pemilu.

  • Penggunaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan): Kampanye yang memanfaatkan isu SARA untuk memecah belah masyarakat menjadi isu yang selalu diawasi ketat oleh Bawaslu. Isu ini dapat merusak persatuan dan integritas bangsa jika tidak ditangani dengan serius.

  • Kampanye Negatif dan Hoaks: Penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat merusak citra calon peserta Pilkada menjadi isu yang krusial. Masyarakat, media sosial, dan platform digital lainnya harus lebih aktif mengedukasi publik mengenai pentingnya memerangi hoaks, serta mengawasi penyebaran informasi yang tidak akurat.

  • Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN): ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, terutama dalam mendukung calon tertentu. Oleh karena itu, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh ASN dalam Pilkada akan menjadi sangat penting.

  1. Peran Masyarakat dan Media

  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi Pilkada 2024. Dengan meningkatkan partisipasi dalam proses pemilihan, mereka bisa lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan calon yang ada. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran yang ditemukan melalui platform yang disediakan oleh Bawaslu.

  • Peran Media: Media memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan objektif terkait Pilkada 2024. Selain itu, media juga diharapkan dapat melakukan fungsi kontrol sosial dengan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung.

  1. Tantangan dalam Pengawasan

  • Geografis dan Infrastruktur: Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan beragam, dengan banyak daerah yang memiliki tantangan geografis dan infrastruktur yang tidak merata. Ini membuat pengawasan Pilkada di daerah-daerah tertentu menjadi lebih sulit dan membutuhkan sumber daya yang besar.

  • Ketergantungan pada Teknologi: Meskipun teknologi memberikan banyak keuntungan dalam pengawasan, namun ketergantungan pada sistem teknologi juga bisa membawa tantangan, terutama jika sistem tersebut rentan terhadap gangguan teknis atau manipulasi.

  1. Upaya Meningkatkan Kualitas Pengawasan

    Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kualitas pengawasan dalam Pilkada 2024 antara lain:

  • Pelatihan untuk Pengawas Pemilu: Meningkatkan kapasitas pengawas pemilu di berbagai level, baik di tingkat pusat, daerah, hingga tingkat TPS, agar mereka lebih sigap dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran yang terjadi.

  • Kolaborasi antara Stakeholder: Kerjasama yang baik antara KPU, Bawaslu, lembaga penegak hukum, serta masyarakat akan meningkatkan efektivitas pengawasan.

  • Sosialisasi dan Edukasi Pemilih: Memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam Pilkada serta cara melaporkan pelanggaran pemilu dengan benar.

  1. Proses Hukum dan Penindakan

  • Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum yang jelas dan adil harus diterapkan. Bawaslu berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi, baik administratif, pidana, maupun tindak lanjut berupa pembatalan hasil pemilu jika ditemukan adanya kecurangan yang masif.

  • Pengawasan yang ketat dan transparan selama Pilkada 2024 akan sangat mempengaruhi hasil dan integritas pemilihan. Dengan pengawasan yang maksimal, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil, bersih, dan demokratis.

  • Mengacu pada Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

  • Dalam wadah Sentra Gakkumdu, Bawaslu menyampaikan temuan dari hasil pengawasan dan atau hasil investigasi. Kemudian, Kepolisian dan Kejaksaan memberikan saran dan masukan terkait pemenuhan syarat formil dan syarat materiil dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu, bahwa berkas yang disampaikan masih perlu dilengkapi lagi atau perlu dilakukan penelusuran atau Investigasi lagi.

  • Demikian juga terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilu, dibahas bersama, apakah sudah memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan pada terlapor atau masih perlu pendalaman dan tambahan bukti-bukti lagi.

  • Apabila dalam pembahasan bersama sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materiil, maka Bawaslu dan Kepolisian serta pihak Kejaksaan melakukan tahapan klarifikasi kepada para pihak yang ada hubungannya dengan perkara yang menjadi temuan Bawaslu ataupun laporan dari masyarakat.

  • Dari hasil klarifikasi kemudian ditetapkan apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau bukan pelanggaran pidana pemilu.

Jika pembahasan bersama tersebut menyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu kemudian melimpahkan seluruh berkas kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Herry