Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa dalam Bingkai Kebenaran Fakta Hukum

Penyelesaian Sengketa dalam Bingkai Kebenaran Fakta Hukum

Foto: Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Jokomulyo Hari Setiawan, S.H

Sengketa diselesaikan bukan oleh ego kemenangan, melainkan oleh kebenaran yang lahir dari fakta hukum. Dalam setiap perselisihan, hukum tidak hadir untuk menentukan siapa yang paling kuat atau paling pandai berargumentasi, tetapi untuk menilai secara objektif peristiwa atau keadaan nyata yang benar-benar terjadi. Fakta hukum menjadi pondasi utama, karena dari sanalah dapat ditentukan ada atau tidaknya hak, kewajiban, serta akibat hukum bagi para pihak.

Ego kemenangan sering kali mendorong sengketa menjadi ajang pembenaran diri dan pertarungan kepentingan. Namun, ketika penyelesaian sengketa diletakkan di atas kebenaran, proses hukum berubah menjadi upaya rasional untuk menemukan keadilan. Bukti diuji, fakta ditimbang, dan norma hukum diterapkan secara cermat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar emosi, tekanan, atau kepentingan sepihak.

Kebenaran yang lahir dari fakta hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga martabat hukum itu sendiri. Ia memastikan bahwa putusan atau kesepakatan yang dihasilkan bukan sekadar mengakhiri sengketa, melainkan mencerminkan keadilan substantif. Dengan demikian, penyelesaian sengketa menjadi sarana menegakkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat kemenangan, sehingga kepercayaan terhadap hukum tetap terjaga dan hak setiap pihak terlindungi secara seimbang.”

Penulis   : Herry

Editor     : Joko

Tag
Berita