PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
|
Sanggau, 31 Oktober 2024 – Dalam upaya menciptakan suasana pemilu yang tertib dan aman, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau bersama Instansi terkait melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai lokasi strategis di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Selama penertiban, petugas berhasil mencopot sejumlah alat peraga yang dipasang di tempat terlarang, seperti fasilitas umum dan kawasan larangan. Selain itu, beberapa alat peraga yang tidak sesuai dengan ukuran dan spesifikasi juga turut diamankan.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan teratur menjelang pemilu yang dijadwalkan. Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, proses pemilu dapat berlangsung dengan lebih baik dan lebih fair.
Penulis: Herry