Lompat ke isi utama

Berita

Pendalaman Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Pendalaman Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sanggau dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Perbawaslu No 2 Tahun 2020 oleh Hawad Sriyanto,SH Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengeta). Kamis, 08/10/2020.
“Kita perlu mengupdate Penyelesaian sengketa pilkada, walaupun Bawaslu Kabupaten Sanggau tidak melaksanakan Pilkada Tahun 2020, hal ini untuk meningkatkan kapasitas penyelesaian sengketa berdasarkan Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan” ungkap Alipius, Selaku ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau pada saat membuka kegiatan.


Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sanggau, Hawad Sriyanto didampingi oleh dua orang stafnya menyampaikan materi seputar Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah sesuai Perbawaslu No 2 Tahun 2020 kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabuaten Sanggau.
“Sengketa merupakan mahkota Bawaslu. Mahkota ini hasilnya adalah putusan baik Penyelesaian Sengketa atara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan (PSPP) dan Penyelesaian Sengketa atara Peserta dengan Peserta (PSAP) sehingga perlu dipahami bagaimana menegakan hukum acara dan juknis penyelesaian sengketa. Adapun tujuan kegiatan ini merupakan pendalaman produk hukum penyelesaian sengketa “ ucap Hawad panggilan akrab Koordinator Penyelesaian Sengketa ini.
Objek penyelesaian sengketa  pada PSPP adalah Putusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Adapun yang menjadi subjek PSPP diantaranya Peserta Pemilihan, Penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Pihak terkait yang kemudian akan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui permohonan PSPP oleh Pemohon. Sedangkan objek PSAP adalah hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilihan lainnya dan subjeknya adalah tim kampanye atau pasangan calon. Dalam hal ini yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa adalah Panwaslu Kecamatan atas mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan rapat berjalan dengan baik dan mendapat tanggapan positif dari jajaran Bawaslu Kabupaten Sanggau terlihat dari adanya diskusi antara peserta dengan pemateri.