Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran yang Profesional, Cepat dan Imparsial Adalah Wujud Kepastian Hukum

Penanganan Pelanggaran yang Profesional, Cepat dan Imparsial Adalah Wujud Kepastian Hukum

Foto: Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah, S.Sos

Bawaslu Sanggau, - Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah menyampaikan bahwa Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum atau Pemilu yang profesional, cepat, dan imparsial merupakan wujud nyata dari kepastian hukum tanpa pandang bulu. 

"Setiap dugaan pelanggaran itu harus ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel agar seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum," ujarnya 

Candra menuturkan bahwa profesionalisme dalam penegakan hukum Pemilu menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa hak politik warga negara terlindungi secara setara.

"Kecepatan dalam penanganan pelanggaran Pemilu juga memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak serta mencegah terjadinya eskalasi konflik di tengah masyarakat," tuturnya

Selain itu, Candra menambahkan penanganan yang tepat waktu mencerminkan komitmen penyelenggara Pemilu dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menegakkan aturan secara konsisten. 

"Sikap imparsial atau tidak memihak merupakan prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi agar penegakan hukum Pemilu terbebas dari intervensi dan kepentingan politik tertentu,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Candra menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu sangat ditentukan oleh kualitas penegakan hukum Pemilu. 

"Pentingnya kepastian hukum yang ditegakkan secara berkelanjutan akan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan," pungkasnya.

Penulis    : Herry

Editor      : Candra

Tag
Berita