Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sanggau Saksikan Pemusnahan Surat Suara Pilkada 2024

Pemusnahan Surat Suara

Ahmad Zaini turut hadir saat Pemusnahan Surat Suara Pilkada 2024 untuk Kabupaten Sanggau. Kantor KPU Sanggau. Selasa, (26/11/2024).

Sanggau, 26 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau turut serta dalam proses pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemusnahan ini dilakukan di KPU Sanggau pada Selasa, (26/11/2024) dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sanggau Ahmad Zaini, S.Pd.I., Kabag Ops. Polres Sanggau KOMPOL WAHYU HARTONO, S.H., M.A.P., Kasat Samapta Polres Sanggau IPTU SUPARIYANTO, S.H., Kasat Intelkam Polres Sanggau IPTU SUHARTOTO, Perwakilan Kejari Kab. Sanggau AHMAD ZAKY, S.H., M.H., Kasdim 1204/Sanggau MAYOR INF. DULOH serta sejumlah pihak terkait.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak tidak disalahgunakan. Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Ahmad Zaini, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk dalam proses pemusnahan surat suara.

"Sebagai bagian dari pengawasan pilkada, kami memastikan bahwa semua tahapan berlangsung dengan jujur dan adil, termasuk dalam pemusnahan surat suara yang rusak ini," ujar Ahmad Zaini.

Pemusnahan Surat Suara

Ketua KPU Sanggau lis Supianto menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan itu dengan katagori rusak dan kelebihan pengiriman, dengan rincian. Surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat sebnyak 401 lembar surat suara baik yang rusak maupun kelebihan surat suara. Untuk surat suara rusak ada 94 lembar. Sedangkan surat suara lebih ada 307 lembar.

Surat suara Bupati dan Wakil Bupati Sanggau yang kita musnahkan sebayak 1351 lembar surat suara dengan katagori surat suara rusak sebayak 1067 lembar surat suara, dengan katagori surat suara lebih ada sebayak 284 lembar jadi total 1351 lembar surat suara yang kita musnahkan,” Ungkap lis Supianto.

lis supianto mengatakan total keseluruhan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Bupat dan Wakil Bupatii Sanggau tahun 2024 katagori rusak dan berlebih yang dimusnahkan oleh KPU ada sebayak 1752 lembar.

Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari persiapan terakhir menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 ini. Bawaslu berharap seluruh elemen penyelenggara dapat bekerja sama untuk menjaga kelancaran dan integritas pilkada di Sanggau.

Penulis: Herry